Realisasi Rencana Aksi Tahun 2012
Dasar Hukum
Reformasi Birokrasi antara lain mengahasilkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudyaan.
"Memindahkan tugas dan fungsi pengumpulan data dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan ke masing-masing Unit Utama".
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang : Kegiatan Pengolahan Data Pendidikan.
"Sekretaris Direktorat Jenderal diminta untuk merancang prosedur pengumpulan data, membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data, dan mengkoordinir pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal".
http://dikmen.kemdikbud.go.id
download disini!
Model Pendataan Sebelum Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011
Kebijakan Baru Pendataan Pendidikan Menengah
Dasar Hukum
Reformasi Birokrasi antara lain mengahasilkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudyaan.
"Memindahkan tugas dan fungsi pengumpulan data dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan ke masing-masing Unit Utama".
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang : Kegiatan Pengolahan Data Pendidikan.
"Sekretaris Direktorat Jenderal diminta untuk merancang prosedur pengumpulan data, membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data, dan mengkoordinir pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan masing-masing Direktorat Jenderal".
http://dikmen.kemdikbud.go.id
download disini!
Model Pendataan Sebelum Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011
- Pendataan Pendidikan Menengah sebelumnya dilakukan oleh banyak institusi terhadap sekolah menengah yang sama.
- Kedepannya model pendataan seperti ini tidak diperbolehkan lagi.
- Pendataan terhadap sekolah menengah hanya dilakukan oleh sistem pendataan pendidikan menengah yang dikoordinir oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.
Kebijakan Baru Pendataan Pendidikan Menengah
- Sekolah satu-satunya sumber data Kegiatan Pendataan Pendidikan Menengah dan diwajibkan mengirimkan datanya ke sistem Pendataan Pendidikan Menengah.
- Sekolah didata maksimal sekali setiap 1 semester.
- Sekolah wajib menjalankan ICT Based School Management menggunakan Paket Aplikasi Sekolah ( PAS ) SMK/SMA
- Database wajib ICT Based School Management dikirimkan ke pusat secara online melalui tiga cara :
- Langsung menggunakan internet sekolah
- Menggunakan jaringan internet sekolah terdekat
- Menggunakan jaringan di sekolah pusat layanan TIK SMA/SMK
- Unit Organisasi di bawah pembinaan Ditjen tidak diperbolehkan menggumpulkan data langsung dari sekolah
- Seluruh bantuan dari pemerintah pusat hanya disalurkan ke sekolah menengah yang telah mengirimkan datanya ke sistem Pendataan Pendidikan Menengah.
- Nomor Peserta Ujian Nasional akan diterbitkan berdasarkan data yang masuk di Sistem Pendataan Pendidikan Menengah.
MODEL ADMINISTRASI/AKADEMIK DI TIAP SATUAN PENDIDIKAN
![]() |
Model Adminstrasi/Akademik di tiap satuan Pendidikan |
MODEL PENGIRIMAN DATABASE SEKOLAH KE SISTEM PENDATAAN DIKMEN
![]() |
Model Pengiriman Database Sekolah ke Sistem Pendataan Dikmen ALUR INFORMASI PENDATAAN PENDIDIKAN MENENGAH |
![]() |
Alur Informasi Pendataan Pendidikan Menengah |
- Data tidak berbeda-beda karena dikumpulkan melalui satu pintu
- Data value yang dikumpulkan bersifat individu, bukan agregat
- Data tidak lagi tertahan di unit/organisasi lain di daerah karena sekolah langsung mengirimkan ke server pusat.
- Unit/Organisasi lain didaerah tidak kehilangan data karena diberi akses secara eksklusif (portal atau Mirror).
- Data Persekolahan di sistem Pendataan Pendidikan Menengah adalah satu-satunya sumber data data untuk pelaksanaan kegiatan, kajian, da pengambilan keputusan.
- Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah akan memberikan akses Data Persekolahan kepada seluruh unit di lingkungannya.
- Masing-masing Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dimungkinkan untuk memiliki server mirror dari Sistem Pendataan Pendidikan Menengah.
- Masing-masing Dinas Propinsi dimungkinkan juga untuk memiliki server mirror dari Sistem Pendataan Pendidikan Menengah. Mereka dapat mengelola data propinsi di server sendiri dan dapat membagi mirror nya dengan Dinas Kab./Kota di wilayah masing-masing.
RENCANA REPLIKASI SERVER PENDATAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar