Salinan Surat Edaran Tentang Pengolahan Data Pendidikan dari Kemendikbud;
tanggal. 11 Februari 2014 kepada seluruh Dinas dilingkungan Pendidikan :
bahwa :
Pengolahan Data Pendidikan, dengan hormat agar melaksanakan dam segera menindaklanjuti :
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pengumpulan data dibebankan pada anggaran Kementrian Pendidikan Nasional yang relevan.
Melaksanakan Intruksi Mentri in dengan penuh tanggung jawab
Intruksi Mentri ini dimulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
untuk informasi dapat di Download Intruksi Kemendiknas disini! untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan di kemendiknas.
alamat : Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta
Telp. 5711144 (hunting)
www.kemdiknas.go.id
tanggal. 11 Februari 2014 kepada seluruh Dinas dilingkungan Pendidikan :
bahwa :
Pengolahan Data Pendidikan, dengan hormat agar melaksanakan dam segera menindaklanjuti :
- Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksankan Diktum kedua Intruksi.
- Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau Data Pokok Pendidikan Menengah (DAPODIKMEN ) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencangkup entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta dasar peserta didik.
- Apabila ada unit kerja institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik atau Dapodikmen, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik atau Dapodikmen.
- Dengan telah terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik atau Dapodikmen yang mencangkup 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang di data.
- Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Dengan diimplementasikannya Instruksi Mentri ini, maka tidak ada lagi penjaringan data diluar sistem pendataan Dapodik atau Dapodikmen.
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pengumpulan data dibebankan pada anggaran Kementrian Pendidikan Nasional yang relevan.
Melaksanakan Intruksi Mentri in dengan penuh tanggung jawab
Intruksi Mentri ini dimulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
untuk informasi dapat di Download Intruksi Kemendiknas disini! untuk informasi lebih lanjut dapat ditanyakan di kemendiknas.
alamat : Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta
Telp. 5711144 (hunting)
www.kemdiknas.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar