Jelas terjawab sudah pertanyaan Adda, bahwa mulai saat ini harus meng-update DAPODIK (Data Pokok Pendidikan)dan DAPODIKMEN (Data Pokok Pendidikan Menengah) sebagaimana instruksi Menteri Pendidikan Indonesia : Instruksi Menteri Nomor : 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan dan surat kami No. 0121/D/TI/2013 tentang Percepatan Pendataan Online Sekolah Menengah dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan program Pendidikan Menengah Universal (PMU), yang telah dicanangkan oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juli 2013, maka perlu kami sampaikan beberapa hal terkait dengan pendataan pendidikan menengah. Adapun untuk lebih jelasnya surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah silahkan download.disini.(Tim Pendataan).
Untuk itu Kepada Kepala Sekolah di seluruh Indonesia untuk segera meng-update Data Pokok Sekolah masing-masing, untuk sekolah SMA/SMK/SMLB silakan kunjungi http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id karena DAPODIK dan DAPODIKMEN akan dijadikan dasar :
Untuk itu Kepada Kepala Sekolah di seluruh Indonesia untuk segera meng-update Data Pokok Sekolah masing-masing, untuk sekolah SMA/SMK/SMLB silakan kunjungi http://pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id karena DAPODIK dan DAPODIKMEN akan dijadikan dasar :
- Penerbitan Nomor Peserta UN (Ujian Nasional)
- Penyaluran BOS (Bantuan Operasional Sekola)
- Sertifikasi Guru
- Bantuan Siswa Untuk Siswa Kurang Mampu (BSM)
- Bantuan Sarana dan Prasarana
- Bantuan Lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar