Jakarta, 4 Mei 2014 dengan telah selesai dilaunchingnya Aplikasi DAPODIKMEN, pada tanggal 2 Mei 2014 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, maka Aplikasi DAPODIKMEN resmi digunakan sebagai satu-satunya aplikasi pendataan yang berlaku di lingkungan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah.
Sesuai SE Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang Pelaksanaan dari Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011, dinyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan DAPODIK.
Sehubungan dengan dengan itu, melalui SE Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 2484/D/M1/2014 tanggal 2 mei 2014, telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengenai email dan password masing-masing Kabupaten/Kota, untuk dapat mengakses manajemen pendataan pada web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan mendownload kode registrasi masing-masing sekolah.
Proses pengajuan email dan password, dapat pula diajukan melalui web, dengan ketentuan, sebagai berikut.
Sesuai SE Mendikbud No. 0293/MPK.A/PR/2014 tanggal 11 Februari 2014 tentang Pelaksanaan dari Instruksi Menteri No. 2 Tahun 2011, dinyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan DAPODIK.
Sehubungan dengan dengan itu, melalui SE Direktur Jenderal Pendidikan Menengah No. 2484/D/M1/2014 tanggal 2 mei 2014, telah disampaikan kepada seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, mengenai email dan password masing-masing Kabupaten/Kota, untuk dapat mengakses manajemen pendataan pada web http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id dan mendownload kode registrasi masing-masing sekolah.
Proses pengajuan email dan password, dapat pula diajukan melalui web, dengan ketentuan, sebagai berikut.