Jumat, 29 Januari 2016

PTK Wajib memiliki email

Kenapa kita butuh email? Sebelumnya kita mesti tahu dulu apa itu email. Email atau e-mail adalah singkatan dari Electronic Mail atau surat elektronik yang hanya bisa dibaca jika kita punya perangkat komputer, laptop, Tab, smartphone, dan tentunya koneksi internet. Kalau tidak ada koneksi internet, kita tidak akan bisa membuka akun email kita. Akun email itu sendiri dapat kita miliki secara gratis ataupun berbayar.

Email adalah salah satu fasilitas yang wajib kita miliki ketika melakukan kegiatan di internet. Misalnya ketika kita ingin membuat akun media sosial di Facebook, Twitter, atau Google plus, pasti situs media sosial tersebut akan meminta akun email kita. Beberapa penyedia layanan email gratis yang paling terkenal dan paling banyak digunakan adalah Yahoo.com, Google.com, dan Microsoft.com. 
Nah. tunggu apa lagi buat email sekarang bangi Anda yang belum memiliki email, gratis bro...disini.

Sabtu, 16 Januari 2016

Aplikasi dapodikmen versi 8.3.0 SMA/SMK

Dalam rangka meningkatkan layanan data dan informasi, dengan hormat kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (DAPODIKDASMEN) semester II tahun pelajaran 2015/2016 sebagai berikut :
  1. Pemutakhiran data dapodik sekolah untuk Tahun Pelajaran 2015/2016 semester II menggunakan Aplikasi Dapodik versi 4.1.0 untuk jenjang SD, SMP dan SLB, dan versi 8.3.0 untuk jenjang SMA dan SMK yang dapat diakses di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id  dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id. 
  2. Dinas pendidikan kabupaten/kota segera mensosialisasikan dan melakukan Bimbingan Teknis kepada operator sekolah di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
  3. Web pendataan yang semula beralamat di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan dapo.dikmen.kemdikbud.go.id akan segera diintegrasikan ke dalam dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id, dengan demikian seluruh aktivitas dan manajemen pendataan dimigrasi ke alamat baru tersebut yang akan diluncurkan paling lambat akhir Januari 2016.

Semua Tunjangan PTK Menggunakan dapodikmen

Dapodikmen - Mulai tahun 2016, Arsip Data Komputer (ADK) yang selama ini menjadi bahan rujukan untuk pencairan dana tunjangan bagi guru, kini tak lagi digunakan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Sumarna Surapranata, Nomor 14351/B4/PTK/2015 tentang Penggunaan Dapodik Untuk Pencairan Tunjangan.
Surat Edaran tertanggal 21 Desember 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan berisi himbauan agar segera menyampaikan informasi kepada seluruh operator, guru, dan tenaga kependidikan untuk memaksimalkan pengisian data guru melalui laman http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id  paling lambat tanggal 31 Januari 2016.