Jumat, 05 Mei 2017

Pengaturan Penggunaan Jaringan Lokal Imput E-Raport Dapodiklmen/Dapodikdasmen

Untuk membuat koneksi adhoc dari laptop/PC client yang terinstall aplikasi
Dapodik dan E-Raport, US/USBN adalah sebagai berikut :
Pengisian data pada aplikasi E-Raport dapat menggunakan PC/Laptop server
yang terkoneksi dengan internet. Penggunaan internet yang sama antara
PC/Laptop server dengan client, dapat mengakses Aplikasi Dapodikdasmen tanpa
harus menginstall aplikasi Dapodikdasmen di PC/laptop client. Tata cara
penggunaannya sebagai berikut :  Pastikan internet yang dipakai adalah internet yang sama antara PC/laptop
server dan client. Koneksi dapat menggunakan Wifi Router, maupun AP
(Access Point) Router dari Handphone pengguna.  Setelah internet yang di gunakan sama cek IP yang di dapatkan oleh
PC/Laptop yang dijadikan server dengan cara START + search, lalu ketikkan
CMD :

Ketik CMD pada menu Run

PANDUAN E-RAPOR SMA/SMK 2017

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait penilaian pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Pada dasarnya kedua Permendikbud tersebut mengamanatkan bahwa Penilaian oleh Pendidik melalui tahap perencanaan, penilaian, dan laporan hasil penilaian. 

Seperti yang telah kita ketahui bersama, pada Aplikasi Dapodik Versi 2017-B terdapat beberapa pembaruan, salah satunya adalah entri nilai rapor.

Setiap sekolah diwajibkan melakukan entri nilai rapor setiap peserta didik, mulai beberapa semester yang lalu. Susunan mapel nilai rapor di dapodik harus disesuaikan dengan yang ada pada rapor peserta didik.

Di dalam panduan singkat Aplikasi Dapodikdasmen dijelaskan, Jika untuk jenjang SMP dan SMA/SMK sederajat entri nilai dimulai semester 1. Sedangkan untuk pelaksana KTSP dimulai semester 3.

Proses entri nilai dilakukan oleh Guru Mapel langsung dengan menggunakan Akun PTK masing-masing.

Lalu bagaimana jika, saat ini Guru Mapel sudah tidak mengajar lagi? Baik karena pensiun, meninggal dunia atau mutasi ke sekolah lain?

Siapakah yang harus mengentri nilai tersebut?

Perlu anda pahami, meskipun guru tersebut sudah tidak aktif lagi, pengisian nilai rapor tetap harus dilakukan oleh guru tersebut.

Apakah tidak bisa diganti oleh guru mapel penggantinya?

TIDAK BISA. Sebab nilai mapel yang dientri akan sesuai dengan data pembelajaran di Aplikasi Dapodik pada waktu itu.

Hal ini bisa anda lihat ketika Mengatur Mapel Rapor di Dapodik, juga akan disertai nama guru yang bisa mengentri nilai tersebut. Sehingga tidak bisa digantikan oleh guru yang lain

Hal ini bukan berarti guru terkait harus ditangkan lagi ke sekolah. Melainkan operator sekolah mengaktifkan kembali guru yang sudah tidak aktif melalui Aplikasi Dapodik.

Tujuannya, untuk melihat dan mengetahui Akun PTK beserta password guru tersebut. Sehingga bisa dipergunakan untuk Login ke Aplikasi Dapodik memakai akun PTK.

Lalu bagaimana tahapan-tahapannya? Silahkan anda simak penjelasan berikut ini dengan seksama.

Cara Entri Nilai Rapor di Dapodik Jika PTK Tidak Aktif Lagi

Pastikan guru yang tidak aktif sudah masuk ke Menu PTK Non Aktif di Aplikasi Dapodik
Klik Menu PTK Non Aktif
Cari data guru yang akan anda aktifkan kembali, Catat tanggal Mutasinya
Aktifkan kembali data PTK tersebut dengan cara Klik Tombol Batalkan di Menu PTK Non Aktif. Maka secara otomatis data PTK Non Aktif tersebut akan kembali masuk ke Menu GTK.
Lihatlah pada Menu GTK, pastikan data Guru yang anda Batalkan Status Non Aktifnya sudah kembali Aktif. Jika di Menu GTK belum muncul nama guru tersebut, silahkan refresh PC anda
Setelah data guru aktif kembali, Klik Tombol Ubah pada data GTK tersebut
Cari data emailnya. Silahkan anda catat karena email ini menjadi username untuk Login ke Aplikasi Dapodik
Jika Sudah, atur ulang Password Akun PTK guru tersebut. (Ini cara yang mudah karena tidak mungkin menghubungi Guru tersebut secara langsung). Caranya, silahkan Klik Tombol Penugasan pada Data Guru tersebut. Kemudian Klik Tombol Buat/Ubah Akun PTK
Masukkan data Password dan Konfirmasi Password yang baru. Kedua data tersebut harus sama, gunakan password yang mudah diingat saja. Setelah selesai Klik Tombol Simpan
Setelah mengetahui email PTK dan mengubah passwordnya, maka silahkan anda Non Aktifkan kembali Guru tersebut.  Caranya Klik Tombol Penugasan, isilah data Keluar Karena dan Tanggal Keluar
Sesuaikan Alasan Keluar dan Tanggal Keluar PTK tersebut sesuai dengan sedia kala
Secara otomatis data Guru tersebut akan masuk kembali ke Menu PTK Non Aktif
Silahkan anda logout dari Aplikasi Dapodik
Lalu Login kembali dengan menggunakan Akun PTK yang sudah anda atur ulang tadi (Menggunakan Email yang anda salin dan password yang diatur ulang)

Nah bagaimana sangat mudah bukan? Pada dasarnya, Jika di sekolah anda terdapat guru yang sudah tidak aktif lagi, kita hanya perlu mengetahui Akun PTK-nya saja yang berupa email dan password.

Hal ini diperlukan untuk melakukan login ke dalam Aplikasi Dapodik menggunakan Akun GTK.

Lalu siapa yang mengisinya?

Secara teknis, hal ini bisa anda komunikasikan dengan guru mapel pengganti yang masih saat ini atau kepada Waka Kurikulum dan Kepala Sekolah.

Yang jelas, entri Nilai Rapor itu adalah tugas dari masing-masing Guru Mapel. Secara pribadi saya menganjurkan Guru Mapel pengganti yang mengentri nilai.

Janganlah semua tugas diserahkan kepada operator saja. Sebab tugas operator sudah sangat banyak sekali.
Dan perlu anda ketahui, tugas pendataan Dapodik bukan hanya berada di tangan operator saja, melainkan semua komponen sekolah termasuk guru tersebut.