Rabu, 05 Februari 2014

Berkas Tunjangan Profesi 2014

Bagi Guru dan pengawas sekolah SD, SMP, SMA, SMK yang sudah lulus sertifikasi tahun 2006 - 2013, dimohon untuk segera mengumpulkan berkas ulang, guna pembayaran tunjangan profesi guru dan pengawas sekolah tahun 2014, adapun berkas yang harus diserahkan kepada kepada dinas pendidikan di wilayah masing-masing kabupaten adalah, syarat-syaratnya :
  1. Guru Profesional sudah lulus tahun 2006-2013
  2. Guru penerima TPG wajib menyerahkan kelengkapan persyaratan pembayaran TPG untuk tahun pelajaran 2013/2014 berupa:
    1. Foto copy sertifikasi pendidik yang telah dilegalisir LPTK
    2. Foto copy Ijazah terakhir dan Akta mengajar (Akta IV) dilegalisir
    3. Foto copy SK Pembagian Tugas Mengajar (SK.PBM) dan jadwal mata pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2013/2014.
    4. Daftar hadir semester ganjil tahun pelajaran 2013/2014
    5. Foto copy SK Pertama dan SK Terakhir
    6.  Foto copy SK Pangkat terakhir
    7. Foto copy Gaji berkala terakhir
    8. Foto copy SK Impassing (Khusus GTY atau Non PNS), Jika ada
    9. Surat Pernyataan melaksanakan Tugas Mengajar min. 24 jam, bermaterai, diketahui guru bersangkutan dan atasan langsung.
    10. Foto copy NUPTK
    11. Foto copy Buku Bank
    12. Foto copy NPWP
    13. Foto copy NRG
    14. Semua berkas Foto copy dilegalisir kepala sekolah atau pejabat yang berwenang
    15. Jam mengajar yang tidak mencukupi 24 jam dan 24 jam yang tidak linier dengan sertifikasi pendidik. Tidak boleh diusulkan, Jika Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang tetap mengusulkan pemberkasan satu sekolah, Tidak diVerifikasi.
    16. Usulan diserahkan kepada Tim Sertifikasi Guru Bidang Sumber Daya Manusia (SDMP) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar