Jumat, 31 Januari 2014

Dana BOS Untuk Siswa SMA SMK Tahun 2013/2014

Download Juknis Petunjuk Teknis  dan Laporan BOS SMA, SMK Tahun 2013/2014.


 

Dana BOS "Bantuan Oerasioanl Sekolah" untuk SD SMP Tahun 2013/2014

 Pengertian BOS

Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

    Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
    Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
    Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

    SD/SDLB                        :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
    SMP/SMPLB/SMPT       :    Rp 710.000,-/siswa/tahun


Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi :
Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional
Jl. Jendral Sudirman Gedung E lt 15-17, Senayan Jakarta- Indonesia

    Alamat web :  http://bos.kemdiknas.go.id
    Nomor telepon : 0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa) 021-5725980 dan 021-5725632
    Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
    Email : bos@kemdiknas.go.id

Liks :
www. kemendikbud.go.id
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Data Pokok Pendidikan Tahun 2013/2014

Segera Update Data Pokok Pendidikan Tahun 2013/2014 guna mendukung pelaksanaan program pendidikan download applikasi terbaru dan segera update data Anda!



Data Pokok Pendidikan Menengah Tahun 2013/2014 segera di update dan silakan download, disini!


Kamis, 30 Januari 2014

Info Sergur : Peserta Sertifikasi Guru 2014

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan PSDMP dan PMP, Pusat Pengembangan Profesi Pendidik.
Verifikasi Data Evaluasi hasil UKG dan persyaratan Sertifikasi Guru 2013 dan 2014, daftar peserta dan calon peserta sertifikasi guru 2014 adalah :
1. Penetapan calon peserta sertifikasi guru 2014
2. Kisi-kisi Materi PLPG Tahun 2013 downlaod disini!
3. Sertifikasi Guru dalam jabatan Tahun 2013, Baca! Pedoman Penetapan Peserta 

Selama Proses Sertifikasi Guru, pada tahap sebelumnya maupun sesudahnya tidak dipungut biaya apapun!.

untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/  dan verifikasi dan Validasi NUPTK Tahun 2013/2014 silakan ke PADAMU NEGERI


Verval NUPTK sebagai sumber data program Sertifikasi Guru

Mulai 20 Mei 2013 s.d 30 September 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan VerVal (Verifikasi dan Validasi) NUPTK terintegrasi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) yang wajib diikuti oleh PTK melalui Sistem Padamu Negeri.

Segera lakukan verval NUPTK atau Registrasi PTK
sebelum tanggal 30 September 2013.

KUNJUNGI ALAMAT:
bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu

Info terbaru DAPODIKMEN 2014

UPDATE DAPODIKMEN: Data Pokok Pendidikan Menengah



Menindaklanjuti Instruksi Menteri Nomor : 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan dan surat kami No. 0121/D/TI/2013 tentang Percepatan Pendataan Online Sekolah Menengah dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan program Pendidikan Menengah Universal (PMU), yang telah dicanangkan oleh Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juli 2013, maka perlu kami sampaikan beberapa hal terkait dengan pendataan pendidikan menengah. Adapun untuk lebih jelasnya surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah silahkan download disini.



LUPA PIN!!

Banyak operator yang beranggapan bahwa PIN itu harus di minta dulu, padahal tidak seperti itu. Jika sekolah belum pernah punya PIN, maka PIN akan diterbitkan otomatis oleh sistem, jadi kosongkan saja kolom PIN, saat sinkron data sekolah, PIN akan terisi secara otomatis. Setelah terisi, catat dan simpan dengan baik.

PIN hanya diterbitkan secara otomatis satu kali saja, PIN tersebut akan dibutuhkan setiap kali install ulang software SI Integrator atau saat ganti komputer. PIN dapat di pasang di lebih dari satu komputer, misal di komputer sekolah dan di laptop operator.

PIN berfungsi untuk memproteksi data sekolah dari perubahan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Oleh karena itu jaga kerahasiaan PIN sekolah anda.

Permintaan informasi PIN ataupun reset PIN melalui petugas hanya akan dilayani dengan validasi data No HP atau email operator sekolah yang telah terdaftar di SI Integrator.

Bagi yang lupa PIN, silahkan manfaatkan Bantuan Lupa PIN melalui formulir dan informasi lebih lanjut silakan click  http://203.171.221.242/dapodikmen2013/form_pin.php.


YUCK! segera UPDATE Data Pokok Pendidikan Menengah 2013/2014, untuk dapat mensukseskan Pendataan Nasional, Melalui pendataan, dana pendidikan BOS, BSM, RKB dan USB juga sertifikasi guru dapat tersalur dengan lebih baik, adil, terarah, tepat waktu dan tepat sasaran.