Salinan Surat Edaran Tentang Pengolahan Data Pendidikan dari Kemendikbud;
tanggal. 11 Februari 2014 kepada seluruh Dinas dilingkungan Pendidikan :
bahwa :
Pengolahan Data Pendidikan, dengan hormat agar melaksanakan dam segera menindaklanjuti :
tanggal. 11 Februari 2014 kepada seluruh Dinas dilingkungan Pendidikan :
bahwa :
Pengolahan Data Pendidikan, dengan hormat agar melaksanakan dam segera menindaklanjuti :
- Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksankan Diktum kedua Intruksi.
- Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau Data Pokok Pendidikan Menengah (DAPODIKMEN ) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencangkup entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta dasar peserta didik.
- Apabila ada unit kerja institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik atau Dapodikmen, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik atau Dapodikmen.