Tampilkan postingan dengan label SMP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SMP. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Maret 2014

EDARAN Kemendikbud : Pengolahan Data Pendidikan

Salinan Surat Edaran Tentang Pengolahan Data Pendidikan dari Kemendikbud;
tanggal. 11 Februari 2014 kepada seluruh Dinas dilingkungan Pendidikan :
 bahwa :
Pengolahan Data Pendidikan, dengan hormat agar melaksanakan dam segera menindaklanjuti :
  1. Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksankan Diktum kedua Intruksi.
  2. Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau Data Pokok Pendidikan Menengah (DAPODIKMEN ) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencangkup entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta dasar peserta didik.
  3. Apabila ada unit kerja institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik atau Dapodikmen, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik atau Dapodikmen.

Jumat, 31 Januari 2014

Dana BOS Untuk Siswa SMA SMK Tahun 2013/2014

Download Juknis Petunjuk Teknis  dan Laporan BOS SMA, SMK Tahun 2013/2014.


 

Dana BOS "Bantuan Oerasioanl Sekolah" untuk SD SMP Tahun 2013/2014

 Pengertian BOS

Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

    Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
    Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
    Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah  pada tahun anggaran 2012, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

    SD/SDLB                        :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
    SMP/SMPLB/SMPT       :    Rp 710.000,-/siswa/tahun


Untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi :
Kompleks Kementerian Pendidikan Nasional
Jl. Jendral Sudirman Gedung E lt 15-17, Senayan Jakarta- Indonesia

    Alamat web :  http://bos.kemdiknas.go.id
    Nomor telepon : 0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa) 021-5725980 dan 021-5725632
    Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
    Email : bos@kemdiknas.go.id

Liks :
www. kemendikbud.go.id
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia