Sabtu, 27 Juni 2015

Info Pendataan Pendidikan dapodikdasmen

Manteman berikut ini adalah informasi hasil dari koordinasi pendataan pendidikan menengah tahun 2015 yang dilaksanakan di Bandung, 24 s.d 27 Juni :

1. Dengan disatukannya dikdas dan dikmen menjadi dirjen dikdasmen maka Dapodikmen pun akan melebur jadi dapodikdasmen.

2. Dengan diterbitkannya permendikbud tentang pendataan dapodik maka hanya ada satu pendataaan yaitu dapodikdasmen adapun padamu negeri dihentikan penjaringan datanya selain melanggar aturan dan undang-undang. LPMP sekarang berada dalam lingkup dirjen dikdasmen sehingga wajib menggunakan data dari dapodikdasmen.



3. Setiap provinsi menyediakan server data back bone yang fungsinya adalah tempat pangkalan data provinsinya yang akan disuplai dan diupdate secara online oleh pdsp kementrian dengan melakukan mou lebih dahulu antara provinsi dan pdsp kementrian.

4. Data back bone provinsi ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh masing-masing provinsi secara maksimal untuk kebutuhan provinsi dalam membuat program yang mengakses data didalamnya. Seperti halnya memanfaatkan server dukcapil untuk ppdb di dki jakarta sekarang ini.

5. Kedepan pemanfaatan dapodikdasmen selain ditambah dengan eraport, data ptk untuk pembayaran tunjangan sertifikasi diambil langsung dari dari dapodikdssmen ini. Karena selama ini baru dikdas
saja yang telah memanfaatkannya. Sementara dikmen masih menggunakan ADK (Aplikasi Data Kepegawaian). Dan masih banyak lagi pemanfaatannya untuk BOS, PIP dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar